SPMB
SMA Negeri 4 Sukabumi
Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing orang tua /wali calon murid secara daring ( online )
Jadwal SPMB 2026
Jalur Pendaftaran
Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah sesuai rayonisasi yang ditetapkan. Jalur ini mengutamakan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah berdasarkan jarak garis lurus domisili ke sekolah.
Prestasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Pendaftaran dinilai berdasarkan nilai rapot, piagam kejuaraan, dan pengalaman kepemimpinan yang relevan.
Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang orang tua atau walinya pindah tempat kerja, serta anak guru dan tenaga pendidik. Jalur ini memastikan proses pendidikan tetap berjalan saat keluarga mengalami perpindahan tugas.
Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), penyandang disabilitas, atau murid dengan kecerdasan dan bakat istimewa (CIBI). Memerlukan bukti kategori seperti DTSEN, surat dokter, atau hasil psikolog HIMPSI.
Persyaratan Calon Murid Baru
Calon Murid baru memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Lulus SMP atau bentuk lain sederajat pada tahun berjalan atau lulusan tahun sebelumnya atau lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan atau tahun sebelumnya;
- Paling tinggi berusia 21 (dua puluh satu ) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus dan menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pihak atau lembaga berwenang
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah SMP / sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan (jika ijazah belum terbit).
- Akta kelahiran / Kartu Identitas Anak , dengan batas usia paling tinggi 21 ( dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan , dan belum menikah;
Calon Murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB , menyertakan ijazah SDL Batau
SMPLB - Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli , dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh
pada website SPMB)
Dokumen Persyaratan Khusus
A. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Nilai Rapor Semster 1 s.d. 5 ( Kecuali Jalur Prestasi Akademik)
- Nilai TKA (untuk jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi akademik )
- Piagam/sertifikat maksimal 3 tahun yang diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau lembaga resmi lainnya.(untuk jalur prestasi kejuaraan/non kejuaraan baik akademik maupun nonakademik)
- SK kepala sekolah sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama Pratama/Pratami (untuk Jalur prestasi kepemimpinan )
B. Persyaratan Khusus Jalur Mutasi (Pindah Tugas dan Anak Guru )
- Kartu keluarga telah berdomisili Minimal 1 tahun
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan SK Mengajar ( untuk jalur anak guru)
- Surat pindah penugasan dengan titimangsa paling lama satu tahun yang diterbitkan oleh kepala instansi( khusus untuk jalur pindah tugas orang tua)
- surat pindah domisili (khusus untuk jalur Pindah Tugas Orang Tua )
C. Persyaratan Khusus Jalur Domisili
- Nilai Rapor Semester 1 s.d. 5
- Kartu keluarga telah berdomisili Minimal 1 tahun
- Foto rumah yang memuat calon siswa baru dan geotagging. (untuk membuat foto geotagging menggunakan aplikasi yang bisa di download di playstore )
D. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
- Dokumen penerima program keluarga harapan dan program sembako/terdaftar pada DTSEN
- Dokumen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
- Dokumen penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan kementrian sosial
- Kartu Indonesia Pintar dari Program Indonesia terdaftar pada Dapodik
- Surat keterangan dari pimpinan pondok panti asuahn dan terdaftar pada data dinas sosial, untuk warga masyarakat dengan kategori yatim-piatu
- Surat keterangan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, untuk anak terlantar, miskin/anak dalam tanggungan negara yang tinggal di rumah sosial
Pemetaan Calon Murid Baru
